Kuliah Kewarganegaraan

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

  • Latarbelakang
  • Mengapa di perguruan tinggi perlu diajarkan

Satu Tanggapan ke “Kuliah Kewarganegaraan”

  1. Ical Says:

    Psl 37 ayat (1) UU.RI No.20 tahun 2003 menyatakan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa Kebangsaan dan cinta tanah air” tentunya yang dilandasi nilai-nila dasar Pancasila untuk mewujudkan masyarakat madani. Yaitu masyarakat yang berketuhanan YME, ber kemanusiaan yang adil dan beradab, bersatu dalam wadah NKR, berdemokrasi dan berkeadilan sosial . ber bhineka tunggal ika, menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia dan mencintai perdamaian dunia yang abadi dan berkeadilan sosial.


Tinggalkan Balasan